Klik 👇👇👇

Wednesday, 5 October 2016

Bukti Bahwa Orang Kristen Dilarang Makan Darah

 “TIDAK BOLEH MAKAN DARAH”
A.      Definisi Darah
Jaringan cairan yang bersirkulasi melalui tubuh oleh aksi pemompaan jantung. Darah adalah media transportasi dimana oksigen dan nutrisi yang dibawa ke sel-sel tubuh dan produk limbah yang dijemput untuk ekskresi. Darah terdiri dari plasma di mana sel-sel darah merah, sel darah putih, dan trombosit tersuspensi. Cairan darah yang memiliki fungsi yang serupa di banyak hewan invertebrata.

MAKAN DARAH?

Apakah pada jaman sekarang orang Kristen boleh makan darah atau tidak, menimbulkan pro dan kontra yang hebat. Dan kalau darah tetap dilarang untuk dimakan, maka penerapannya cukup banyak, seperti:
1)      Anjing yang mau dimakan / dimasak, biasanya tidak disembelih, tetapi dikepruk kepalanya. Tentu tidak mungkin darahnya akan keluar semua.
2)      Orang berburu, yang menembak binatang buruannya sehingga langsung mati, tentu juga tidak mungkin mengeluarkan semua darah dari binatang buruannya.
3)      Pada waktu makan ikan, atau steak, yang dimasak kurang matang, kita sering melihat ada darah di sana.
4)      Banyak orang pada waktu mau memasak burung dara, tidak membunuhnya dengan menyembelihnya, tetapi hanya dengan menutup hidungnya. Tentu saja darah tidak keluar sama sekali.

B.       Tidak Boleh Makan Darah ! Mengapa... ?
Mengenai larangan "Makan Darah", ada 3 hal yang patut kita pertimbangkan :
1.        DARI SISI HISTORIS : 
Mengenai makanan berhala, halal / haram, Rasul Paulus telah menerima, tidak mempersoalkannya & menjelaskan dasar Toleransinya . (lihat artikel Makanan Persembahan Berhala) dan para Rasul2 lain juga telah menerimanya (Kisah 10:14-15). Tetapi Petrus menjawab: "Tidak, Tuhan, tidak, sebab aku belum pernah makan sesuatu yang haram dan yang tidak tahir."  Kedengaran pula untuk kedua kalinya suara yang berkata kepadanya: "Apa yang dinyatakan halal oleh Allah, tidak boleh engkau nyatakan haram." 

Namun Rasul Paulus maupun Rasul-rasul lain diayat manapun TIDAK PERNAH MENOLERANSI MAKAN DARAH !!!

2.        DARI SISI MEDIS
Kita akan melihat dari sisi medis mengapa larangan makan darah itu sungguh perintah yang masuk akal!
Yang pertama harus kita ketahui adalah darah adalah nyawa. Tanpa darah, tidak akan ada kehidupan. Darahlah yang membawa seluruh nutrisi, hormon, mineral dan vitamin yang penting bagi tubuh, bahkan darah jugalah yang membawa banyak virus dan penyakit. Itulah sebabnya darah disebut juga dengan carrier. Di dalam darah terkandung sejumlah bakteri dan microorganisme yang jauh lebih sulit dibasmi dari bakteri dan mikroorganisme dalam daging. Darah juga membawa zat sisa alias sampah seperti urea, carbon dioksida, amnonia, keratin, dan masih banyak racun lainnya. Lewat darahlah penyakit bisa ditularkan. Inilah yang menyebabkan mengapa saat seseorang mendonorkan darahnya, petugas harus benar-benar memeriksanya apakah orang tersebut memiliki riwayat penyakit tertentu, sehingga darahnya tetap aman untuk ditransfusi.
Yang kedua, darah yang sering manusia makan adalah darah binatang. Darah binatang sangatlah kotor, sebab mengandung kuman, bakteri, virus,yang dapat mengancam kehidupan.
Yang ketiga, darah merupakan lingkungan yang tidak steril, sehingga memudahkan mikroba untuk memberi makan darah itu. Dalam beberapa kasus tertentu, bisa saja terjadi ketidakseimbangan cairan dalam tubuh, sehingga menyebabkan mikroba ini bisa tumbuh sebab kekebalan tubuh  juga sedang menurun. Di sinilah mikroba ini bisa merusak keseimbangan internal, sehingga dapat dengan mudah menyerang dengan penyakit. Sebut saja, saat pH darah tidak seimbang, maka mikoba tersebut bisa mengambil kesempatan untuk menyerang tubuh kita, dan media yang paling bagus untuk petumbuhan mikroba ini dengan cepat adalah darah.
Darah pun tidak cocok di sajikan dengan makanan sebab tingkat protein yang dicerna tubuh seperti albumin, globulin dan fibrinogen rendah, hanya 8 gram dalam 100 ml darah. Darah mengandung hemoglobin yang tinggi, serta protein kompleks yang sangat sulit dicerna oleh tubuh. Saat darah menjadi beku, maka fibrinogen berubah menjadi fibrin yang merupakan protein yang paling sulit dicerna tubuh. Inilah alasan para ahli sepakat bahwa mengkonsumsi darah binatang sangatlah berbahaya.
Racun dalam tubuh harus dibuang. Jika tidak maka akan terjadi penumpukan yang bisa berakibat fatal bagi kehidupan. Sekarang anda bisa membayangkan jika seseorang mengkonsumsi darah, sebab ia sedang menambahkan racun masuk ke dalam tubuhnya. Akibatnya, ginjal dipaksa untuk menyaringnya. Lama-kelamaan, ginjal bisa rusak, dan mengakibatkan gagal ginjal bahkan koma.
Darah hewan mengandung parasit buruk yang dapat dengan mudah menyebar ke seluruh tubuh. Hal ini akan makin diperparah jika hewan yang dikonsumsi sudah sakit. Di dalam darah terdapat zat pembekuan darah (Ca++) yang bisa membekukan isi perut kita (bila kita makan darah/saren/dadih). Darah juga mengandung senyawa yang beracun pada jantung, sistem pencernaan, pembuluh darah, dan sistem saraf manusia yakni putrescine dan cadaverine. Belum lagi kandunagn zat besi dalam darah sangat tinggi, dan sulit untuk dikeluarkan dari dalam  tubuh. Jika terjadi penumpukan zat besi, maka akan sangat gampang terjadi komplikasi.
Bukan hanya itu, Beberapa penyakit lain yang bisa muncul akibat mengkonsumsi darah hewan adalah:
Ø  Saraf dan otak rusak
Ø  Terjadinya iritasi pada selaput perut
Ø  Gangguan pada usus dan lambung
Ø  Asam urat
Ø  Koma hepatitik
Ø  Peradangan sistemik
Ø  Membuat kesuburan terganggu dan bahkan impotensi
Ø  Penyakit lain akibat uremia
Ø  Parahnya, bakteri dalam makanan termasuk darah ada yang tidak bisa mati meski di suhu panas sekalipun. Bakteri merupakan mikroorganisme ubikuotus, yang bisa hidup bahkan di suhu panas dan suku dingin yang ekstrim sekalipun.

Bagaimana? Masih mau makan atau minum darah?
1 Kor 6:19  Atau tidak tahukah kamu, bahwa tubuhmu adalah bait Roh Kudus yang diam di dalam kamu, Roh Kudus yang kamu peroleh dari Allah, dan bahwa kamu bukan milik kamu sendiri?

3.        DARI SISI TEOLOGIS
Dalam Alkitab Perjanjian lama maupun Perjanjian Baru, ada banyak sekali ayat-ayat yang menunjukkan larangan makan darah.

Perjanjian Lama
Ø  Kejadian 9:4 Hanya daging yang masih ada nyawanya, yakni darahnya, janganlah kamu makan. 
Ø  Imamat 3:17 Inilah suatu ketetapan untuk selamanya bagi kamu turun-temurun di segala tempat kediamanmu: janganlah sekali-kali kamu makan lemak dan darah. 
Ø  Imamat 7:26 Demikian juga janganlah kamu memakan darah apapun di segala tempat kediamanmu, baik darah burung-burung ataupun darah hewan.
Ø  Imamat 19:26 Janganlah kamu makan sesuatu yang darahnya masih ada. Janganlah kamu melakukan telaah atau ramalan.
Ø  Ulangan 12:23 Tetapi jagalah baik-baik, supaya jangan engkau memakan darahnya, sebab darah ialah nyawa, maka janganlah engkau memakan nyawa bersama-sama dengan daging.
Ø  Ulangan 15:23 Hanya darahnya janganlah kaumakan; haruslah kaucurahkan ke tanah seperti air.

Perjanjian Baru
Ø  Kisah Para Rasul 15:20 tetapi kita harus menulis surat kepada mereka, supaya mereka menjauhkan diri dari makanan yang telah dicemarkan berhala-berhala, dari percabulan,dari daging binatang yang mati dicekik dan dari darah.
Ø  Kisah Rasul 15:29 kamu harus menjauhkan diri dari makanan yang dipersembahkan kepada berhala, dari darah, dari daging binatang yang mati dicekik dan dari percabulan. Jikalau kamu memelihara diri dari hal-hal ini, kamu berbuat baik. Sekianlah, selamat.
Kisah Para Rasul 21:25 Tetapi mengenai bangsa-bangsa lain, yang telah menjadi percaya, sudah kami tuliskan keputusan-keputusan kami, yaitu mereka harus menjauhkan diri dari makanan yang dipersembahkan kepada berhala, dari darah, dari daging binatang yang mati dicekik dan dari percabulan. Dalam Darah ada NYAWA! dan Penebusan Kristus-pun dilakukan melalui Darah-NYA. Sebagai orang percaya, kita wajib menghargai setiap tetes darah. Darah adalah Lambang KORBAN. Dan sejak dari dahulu, hanya TUHAN yang BER-HAK ATAS KORBAN DARAH!!! Selain itu, Larangan mengenai hal2 lain seperti makanan persembahan berhala, dsb tidak tertulis berlaku utk selamanya. Sedangkan makan Lemak & darah, larangannya berlaku UNTUK SELAMANYA!!!


I Kor. 6:12 (11-13). Segala sesuatu halal bagiku, tetapi bukan semuanya berguna. Segala sesuatu halal bagiku, tetapi aku tidak membiarkan diriku diperhamba oleh suatu apapun.

Friday, 23 September 2016

KONSEP DASAR PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN



KONSEP DASAR PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN


A.       KONSEP DASAR PENDIDIKAN

Proses pendidikan bertujuan memanusiakan manusia, pada dasarnya tidak hanya berfokus pada pembentukan karakter seorang individu, melainkan hakekatnya adalah membangun masyarakat sebagai lingkungan hidupnya. Maka proses pendidikan tidak dapat melepaskan diri dari persoalan-persoalan lingkungan kehidupan yang dimiliki individu yang terlibat didalamnya, baik peserta didik, tenega pendidik dan kependidikan serta semua orang atau pihak yang mengambil bagian dalam pendidikan
Berbicara pendidikan meliputi cakupan yang cukup luas, bahkan dalam mendefinisikan arti pendidikan juga bervariasi. Ada yang mengartikan pendidikan sebagai proses yang didalamnya seseorang mengembangkan kemampuan, sikap dan bentuk-bentuk perilaku lainnya dilingkungan masyarakat. Pendidikan juga dapat diartikan sebagai proses sosial, di mana seseorang dihadapkan pada kondisi dan pengaruh lingkungan yang terpilih dan terkontrol contoh paling nyata adalah sekolah sehingga yang bersangkutan mengalami perkembangan secara optimal

1.      DASAR PENDIDIKAN NASIONAL

Dasar pendidikan adalah pondasi atau landasan yang kokoh bagi setiap masyarakat untuk dapat melakukan perubahan sikap dan tata laku dengan cara berlatih dan belajar dan tidak terbatas pada lingkungan sekolah, sehingga meskipun sudah selesai sekolah akan tetap belajar apa yang tidak ditemui di sekolah. Hal ini lebih penting dikedepankan sehingga menjadi masyarakat berpendidikan yang memiliki dasar pendidikan sehingga dapat mencapai cita-cita yang ideal. Dasar Pendidikan Nasional adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta Perundang-undangan Pendidikan.

2.      FUNGSI PENDIDIKAN NASIONAL

Pendidikan nasional berfungsi untuk untuk mengembangkan kemampuam serta meingkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional (UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3)

3.      TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL

Tujuan pendidikan adalah suatu faktor yang sangat penting di dalam pendidikan, karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang hendak di tuju oleh pendidikan. Begitu juga dengan penyelenggaraan pendidikan yang tidak dapat dilepaskan dari sebuah tujuan yang hendak dicapainya. Hal ini dibuktikan dengan penyelenggaraan pendidikan yang di alami bangsa Indonesia. Pendidikan Nsional yang ada di Negera Kesatuan Republik Inodenesia bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan cara mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung-jawab. (UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3)


B.       KONSEP DASAR TENAGA KEPENDIDIKAN

Pendidikan adalah suatu sistem, pada dasarnya pendidikan itu terdiri dari banyak komponen yang saling terkait, saling bergantung satu dengan lainnya dan saling mempengaruhi sehingga apabila salah satu dari komponen yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya maka proses kerja sistem secara keseluruhan pasti terganggu. Artinya adalah apabila hasil dari pendidikan tidak sesuai dengan harapan, terpuruk dan berkualitas rendah, artinya ada komponen pendidikan yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Komponen-komponen yang dimaksud diantaranya adalah tempat pendidikan (sekolah) pendidik (guru) dan tenaga kependidikan, peserta didik (siswa), sarana dan prasarana, materi (kurikulum), sistem evaluasi, aturan-aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah, orang tua dan lingkungan (masyarakat)

1.    PENGERTIAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam paradigma Jawa, pendidik diidentikan dengan guru, yang mempunyai makna “Digugu lan Ditiru” artinya mereka yang selalu dicontoh dan dipatuhi. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah seorang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar.
2.    TUGAS TENAGA KEPENDIDIKAN
Tugas dari Tenaga Kependidikan adalah :
·  Membentuk peserta didik menjadi pribadi yang unggul dalam hal ; pengetahuan, budi pekerti, kebangsaan serta yang terutama iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
·  Memberikan rasa sayang dengan tidak membeda-bedakan dan memperlakukan peserta didik seperti anaknya sendiri.
·  Mengetahui karakteristik, bakat kesulitan yang dialami, cara belajar dan kesehatan semua peserta didik
·  Senantiasa memberikan nasehat kepada peserta didik dalam segala hal untuk menanamkan nilai-nilai kebaikan dalam hidup bermasyarakat
·  Bekerja sungguh-sungguh, ikhlas, professional dan tidak boleh menuntut yang berlebihan
·  Memberi teladan yang baik kepada peserta didik
3.    HAK TENAGA KEPENDIDIKAN
Hak dari Tenaga Kependidikan adalah :
·  Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai
·  Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
·  Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan
·  Berhak mendapatkan sertifikasi pendidik
·  Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual
·  Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas
4.    KEWAJIBAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Kewajiban sebagai pendidik (guru) antara lain :
·  Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran
·  Menilai hasil pembelajaran serta melakukan bimbingan
·  Memiliki kualifikasi minimum dan seretifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar
·  Sehat jasmani dan rohani
·  Memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
·  menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis
·  Mempunyai komitmen secara professional untuk menigkatkan mutu pendidikan
·  Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
  

KONSEP DASAR PROFESI


A.  PENGERTIAN

Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, selain itu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu, hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Menurut Wikipedia kata profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".  Dalam bahasa latin  Profesi adalah “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Webster’s New World Dictionary menunjukkan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi (kepada pengembannya) dalam liberal arts atau science, dan biasanya meliputi pekerjaan mental dan bukan pekerjaan manual, seperti mengajar , keinsinyuran, mengarang, dan sebagainya; terutama kedokteran, hukum dan teknologi. Good’s Dictionary of Education mengungkapkan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang meminta persiapan specialisasi yang relatif  lama di perguruan tinggi (pada  pengembannya) dan diatur oleh suatu kode etika khusus.
Pengertian profesi menurut beberapa ahli lainnya adalah sebagai berikut : Secara leksikal, perkataan profesi itu ternyata mengandung berbagai makna dan pengertian. Pertama profesi itu menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan (to profess means to  trust), bahkan suatu keyakinan (to belief in) atas suatu kebenaran (ajaran agama) atau kredibilitas seseorang (Hornby,1962). Kedua, profesi itu dapat pula menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu (a particular business, Hornby, 1962). Vollmer (1956) menjelaskan pendekatan kajian sosiologik, mempersepsikan bahwa profesi itu sesungguhnya hanyalah merupakan suatu jenis model atau tipe pekerjaan ideal saja, karena dalam realitasnya bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya. Namun demikian, bukanlah merupakan hal yang mustahil pula untuk mencapainya asalkan ada upaya yang sungguh-sungguh kepada pencapaiannya. Proses usaha menuju kearah terpenuhinya persyaratan suatu jenis model pekerjaan ideal itulah yang dimaksudkan dengan profesionalisasi.

B.   ISTILAH-ISTILAH YANG BERKENAAN DENGAN PROFESI

Terdapat beberapa istilah yang berkaitan dengan profesi. Menurut Sanusi et.al (1991:19) menjelaskan ada 5 (lima) konsep mengenai hal tersebut:
a.    Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian para anggotanya. Artinya, tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu (pendidikan/latihan pra-jabatan) maupun setelah menjalani suatu profesi (in-service training). Diluar pengertian ini, ada beberapa ciri profesi khususnya yang berkaitan dengan profesi kependidikan.
b.    Professional menunjuk pada dua hal. Pertama orang yang menyandang suatu profesi, misalnya “ Dia seorang profesional”. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya. Pengertian kedua ini, professional dikontraskan dengan “ non-profesional” atau “ amatir”
c.    Profesionalisme menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
d.    Profesionalitas mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya
e.    Profesionalisasi menunjukkan pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria  yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses pengembangan professional (professional development) baik dilakukan melalui pendidikan/latihan “pra-jabatan” maupun “dalam-jabatan”. Oleh karena itu, profesionalisasi merupakan proses yang life-long dan never-ending, secepat seseorang telah menyatakan dirinya sebagai warga suatu profesi.


C.  TENAGA PENDIDIK SEBAGAI PROFESI

Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan yang kemudian berkembang makin matang serta ditunjang oleh tiga hal: keahlian, komitmen, dan keterampilan, yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang di tengahnya terletak profesionalisme.
            Senada dengan itu, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Lebih lanjut, Sagala (dalam Deden, 2011), menegaskan bahwa, guru yang memenuhi standar adalah guru yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dan memahami benar apa yang harus dilakukan, baik ketika di dalam maupun di luar kelas. Menurut Dedi Supriadi (1999), profesi kependidikan atau keguruan dapat disebut sebagai profesi yang sedang tumbuh (emerging profession) yang tingkat kematangannya belum sampai pada apa yang telah dicapai oleh profesi-profesi tua (old profession) seperti: kedokteran, hukum, notaris, farmakologi, dan arsitektur.
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).


D.  PENGAKUAN TERHADAP PROFESI

Secara sosiologis kehadiran suatu profesi dimasyarakat bukan diakui dan diyakini oleh pengemban profesi itu semata, justru diakui dan dirasakan manfaat dan kepentingannya oleh masyarakat yang bersangkutan. Untuk berkembangya peran dan fungsi suatu profesi guru membutuhkan pengakuan dari bidang-bidang profesi lain yang telah berada di masyarakat. Pengakuan dan penghormatan antar bidang profesi akan tercipta dan terjamin, jika masing-masing pengemban berbagai bidang profesi mematuhi kode etiknya.
Prinsip dasar saling menghormati antar bidang profesi itu akan menjadi landasan bagi terwujudnya kerjasama secara kesejawatan dalam menghadapi dan memecahkan berbagai permasalahan di masyarakat yang membutuhkan pendekatan secara permasalahan kependidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan sebagainya (Blocher,1987). Untuk terjaminnya kehadiran, perkembangan dan kemantapan peran dan fungsi suatu profesi dibutuhkan adanya pengakuan dan perlindungan hukum resmi dari pemerintah (jurisdiction).
Bentuk pengakuan dan penghargaan yang telah diberikan kepada guru dari pemerintah dan masyarakat. Pengakuan Pemerintah dalam bentuk peraturan perundang-undang yang berkaitan dengan guru dan dosen, peningkatan kesejahteraan (gaji dan tunjangan), peningkatan jenjang karir, upaya peningkatan keilmuan dan profesionalitas dalam pembelajaran. Pengakuari masyarakat dalam wujud memasukan anaknya dalam sekolah-sekolah yang berbasiskan pendidikan



KARAKTERISTIK DAN SYARAT PROFESI


A.  KARAKTERITIK PROFESI

Secara emplisit sesungguhnya telah tersimpul beberapa ciri pokok yang membedakan suatu jenis pekerjaan yang telah dapat diidentifikasi sebagai suatu profesi dari jenis kategori pekerjaan lainnanya. Telah sejak lama permasalahan karekteristik keprofesian tersebut menjadi perhatian dan fokus telaahan banyak pakar yang meminatinya.
Tiada keseragaman kesimpulan hasil kajian para pakar tersebut mengenai perangkat karekteristik keprofesian tersebut. Berikut ini beberapa karakteristik profesi secara umum, antara lain:
a.    Keterampilan Yang Berdasarkan Pada Pengetahuan Teoritis;
Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik
b.    Asosiasi Professional;
Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
c.    Pendidikan Yang Ekstensif;
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi
d.    Ujian Kompetens;
Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis
e.    Institusional;
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
f.     Lisensi;
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi yang dianggap bisa dipercaya.
g.    Otonomi Kerja;
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
h.    Kode Etik;
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan. Menurut UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN), Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.


B.   SYARAT-SYARAT PROFESI

Menurut Dr. Wirawan, Sp. A (dalam Dirjenbagais Depag RI, 2003) menyatakan persyaratan profesi, antara lain:
a.    Pekerjaan Penuh
Suatu profesi merupakan pekerjaan penuh oleh masyarakat atau perorangan. Profesi merupakan pekerjaan yang mencakup tugas, fungsi, kebutuhan, aspek atau bidang tertentu dari anggota masyarakat secara keseluruhan. Profesi guru mencakup khusus aspek pendidikan dan pengajaran di sekolah.
b.    Ilmu Pengetahuan
Ilmu pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan profesi terdiri dari cabang ilmu utama dan ilmu pembantu. Cabang ilmu utama adalah cabang ilmu yang menentukan esensi suatu profesi. Contohnya profesi guru cabang ilmu utamanya adalah ilmu pendidikan dan cabang ilmu pembantunya masalah psikologi.


c.     Aplikasi Ilmu Pengetahuan
Ilmu pengetahuan pada dasarnya mempunyai dua aspek, yaitu aspek teori dan aspek aplikasi. Aspek aplikasi ilmu pengetahuan adalah penerapan teori-teori ilmu pengetahuan untuk membuat sesuatu., mengerjakan sesuatu atau memecahkan sesuatu yang diperlukan. Profesi merupakan penerapan ilmu pengetahuan untuk mengerjakan, menyelesaikan, atau membuat sesuatu.
Kaitan dengan profesi guru, tidak hanya ilmu pengetahuan yang harus dikuasai oleh guru tetapi juga pola penerapan ilmu pengetahuan tersebut sehingga guru dituntut untuk menguasai keterampilan mengajar.
d.    Lembaga Pendidikan Profesi
Ilmu pengetahuan yang diperlukan oleh guru untuk melakanakan profesinya harus dipelajari dari lembaga pendidikan tinggi yang khusus mengajarkan, menerapkan, dan meneliti serta mengembangkan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu keguruan. Sehingga peran lembaga pendidikan tinggi sebagai pencetak sumber daya manusia harus betul-betul memberikan pemahaman dan pengetahuan yang mantap pada calon pendidik.


C.  CIRI-CIRI PROFESI GURU

Berikut ini cirri-ciri profesi guru secara umum, antara lain:
a.    Pengetahuan Tentang Kurikulum
Seorang guru yang baik memiliki pengetahuan mendalam tentang kurikulum sekolah dan standar-standar lainnya. Mereka dengan sekuat tenaga memastikan pengajaran mereka memenuhi standar-standar itu.
b.    Punya Tujuan Jelas Untuk Pelajaran
Seorang guru yang baik menetapkan tujuan yang jelas untuk setiap pelajaran dan bekerja untuk memenuhi tujuan tertentu dalam setiap kelas.
c.    Pengetahuan Tentang Subyek Yang Diajarkan
Hal ini mungkin sudah jelas, tetapi kadang-kadang diabaikan. Seorang guru yang baik memiliki pengetahuan yang luar biasa dan antusiasme untuk subyek yang mereka ajarkan. Mereka siap untuk menjawab pertanyaan dan menyimpan bahan menarik bagi para siswa, bahkan bekerja sama dengan bidang studi lain demi pembelajaran yang kolaboratif.
d.    Punya Keterampilan Manajemen Kelas Yang Baik
Seorang guru yang baik memiliki keterampilan manajemen kelas yang baik dan dapat memastikan perilaku siswa yang baik, saat siswa belajar dan bekerja sama secara efektif, membiasakan menanamkan rasa hormat kepada seluruh komponen didalam kelas.
e.    Punya Hubungan Yang Berkualitas Dengan Siswa
Seorang guru yang baik mengembangkan hubungan yang kuat dan saling hormat menghormati dengan siswa dan membangun hubungan yang dapat dipercaya.
f.     Bisa Berkomunikasi Dengan Baik Dengan Orang Tua
Seorang guru yang baik menjaga komunikasi terbuka dengan orang tua dan membuat mereka selalu update informasi tentang apa yang sedang terjadi di dalam kelas dalam hal kurikulum, disiplin, dan isu lainnya. Mereka membuat diri mereka selalu bersedia memenuhi panggilan telepon, rapat, email dan lain sebagainya.
g.    Memiliki Nilai Dan Etika
Guru harus memiliki nilai dan etika yang berfungsi dalam melaksanakan tugas secara nasional maupun secara lokal


D.  SYARAT-SYARAT MENJADI GURU YANG PROFESIONAL

Menjadi profesional adalah meramu kualitas dengan intergiritas, menjadi guru pforesional adalah keniscayaan. Namun demikian, profesi guru juga sangat lekat dengan peran yang psikologis, humannis bahkan identik dengan citra kemanusiaan. Karena ibarat sebuah laboratorium, seorang guru seperti ilmuwan yang sedang bereksperimen terhadap nasib anak manusia dan juga suatu bangsa. Syarat-syarat untuk menjadi guru profesional:
a.    Menurut Moh. Ali (1985), suatu pekerjaan yang dikategorikan profesional harus memenuhi serta memerlukan persyaratan khusus, yaitu:
a)    Menuntut adanya keterampilan berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam;
b)   Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya;
c)    Menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai;
d)   Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannaya;
e)    Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
b.    Selain persyaratan di atas, Usman (2005) menambahkan, yaitu:
a)    Memilki kode etik, sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
b)   Memilki klien (objek) layanan yang tetap, seperti dokter dengan pasiennya, guru dengan muridnya;
c)    Diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di dalam masyarakat.
c.    Menurut Sidi (2003), seorang guru profesional dituntut dengan sejumlah persyaratan minimal, antara lain: memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai, memilki kompetensi keilmuan sesuai dengan bidang yang ditekuninya, memiliki kemapuan berkomunikasi dengan peserta didiknya, mempunyai jiwa kreatif dan produktif, mempunyai etos kerja dan komitmen tinggi terhadap profesinya, dan selalu melakukan pengembangan diri secara terus-menerus (continuous improvement) melalui organisasi profesi, internet, buku, seminar dan semacamnya.


E.   PERKEMBANGAN PROFESI KEGURUAN

Dalam sejarah pendidikan guru Indonesia, guru pernah mempunyai status yang sangat tinggi di masyarakat, mempunyai wibawa yang sangat tinggi, dan dianggap sebagai orang yang serba tahu. Peranan guru saat itu tidak hanya mendidik anak di depan kelas, mendidik masyarakat, tempat masyarakat untuk bertanya, baik untuk memecahkan masalah pribadi maupun sosial. Namun, wibawa guru mulai memudar sejalan dengan kemajuan zaman,  perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta keperluan guru yang meningkat tentang imbalan atau balas jasa.
Dengan melihat adanya faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya profesionalisme guru, pemerintah berupaya untuk mencari alternative untuk meningkatkan profesi guru. Pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan profesionalisme guru diantaranya meningkatkan kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan yang lebih tinggi bagi tenaga pengajar mulai tingkat persekolahan sampai perguruan tinggi.
Program penyetaaan Diploma II bagi guru-guruSD, Diploma III bagi guru-guru SLTP dan Strata I (sarjana) bagi guru-guru SLTA. Meskipun demikian penyetaraan ini tidak bermakna banyak, kalau guru tersebut secara entropi kurang memiliki daya untuk melakukan perubahan.
Selain diadakannya penyetaraan guru-guru, upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah program sertifikasi. Selain sertifikasi upaya lain yang telah dilakukan di Indonesia untuk meningkatkan profesionalisme guru,  misalnya PKG (Pusat Kegiatan Guru, dan KKG (Kelompok Kerja Guru) yang memungkinkan para guru untuk berbagi pengalaman dalam memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam kegiatan mengajarnya (Supriadi, 1998).
Profesionalisasi harus dipandang sebagai proses yang terus menerus. Dalam proses ini, pendidikan prajabatan, pendidikan dalam jabatan termasuk penataran, pembinaan dari organisasi profesi dan tempat kerja, penghargaan masyarakat terhadap profesi keguruan, penegakan kodeetik profesi, sertifikasi, peningkatan kualitas calon guru, imbalan dan lain-lain secara bersama-sama menentukan pengembangan profesionalisme seseorang termasuk guru.



KETERAMPILAN DASAR GURU DALAM PROSES PEMBELAJARAN


Keberhasilan mengajar selain ditentukan oleh faktor kemampuan, motivasi dan keaktifan peserta didik dalam belajar serta kelengkapan fasilitas atau lingkungan belajar, juga akan tergantung pada kemampuan guru dalam mengembangkan berbagai keterampilan mengajar. Keterampilan-keterampilan ini sudah sepantasnya dikuasai guru.
Guru merupakan suatu tenaga professional yang berada dilingkungan kependidikan. Hal ini menuntut guru memiliki suatu kompetensi yang harus dikuasi oleh guru. Disamping itu guru juga harus menguasai suatu keterampilan dasar dalam mengajar, karena seorang guru yang professional setidaknya harus memiliki dua modal dasar dalam mengelola kegiatan interaksi belajar mengajar, yaitu: kemampuan mendisain program dan keterampilan mengkomunikasikan program itu kepada anak didik.
Keterampilan dasar mengajar (teaching skill) adalah kemampuan atau keterampilan yang khusus (most spesifis instructional behaviours) yang harus dimiliki oleh guru, dosen, atau instruktur agar dapat melaksanakan tugas mengajar secara efektif, efisien dan professional. Dengan demikan keterampilan dasar mengajar berkenaan dengan beberapa kemampuan atau keterampilan yang bersifat mendasar dan melekat harus dimiliki dan diaktualisasikan oleh setiap guru dalam melakasanakan tugasnya.


A.  KETERAMPILAN MEMBUKA DAN MENUTUP PELAJARAN

Yang dimaksud dengan membuka pelajaran (set induction) ialah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam kegiatan belajar mengajar untuk menciptakan prakondusi bagi siswa agar mental maupun perhatian terpusat pada apa yang akan dipelajarinya sehingga usaha tersebut akan memberikan efek yang positif terhadap kegiatan belajar. Adapun tujuan membuka pelajaran antara lain, yaitu :
1)   Menarik perhatian siswa;
2)   Menumbuhkan motivasi belajar siswa;
3)   Memberikan acuan atau rambu-rambu tentang pembelajaran yang akan dilakukan
Sedangkan menutup pelajaran (closure) ialah kegiatan yang dilakukan oleh guru untuk mengakhiri pelajaran atau kegiatan belajar mengajar.  Tujuan kegiatan menutup pelajaran yaitu untuk memberikan gambaran yang menyeluruh mengenai hasil belajar yang telah dikuasainya. Kegiatan-kegiatan dalam menutup pelajaran misalnya : merangkum atau membuat garis besar permasalahan yang dibahas, memberikan tindak lanjut, dan lain-lain.


B.   KETERAMPILAN MEMBERI PENGUATAN

Penguatan (reinforcement) adalah segala bentuk respons, baik bersifat verbal maupun non verbal, yang merupakan bagian dari modifikasi tingkah laku guru terhadap tingkah laku siswa, bertujuan memberikan informasi atau umpan balik (feed back) bagi si penerima (siswa), atas perbuatannya sebagai suatu dorongan atau koreksi. Penguatan juga merupakan respon terhadap tingkah laku yang dapat meningkatkan kemungkinan berulangnya kembali tingkah laku tersebut.
Teknik pemberian penguatan dalam KBM yang bersifat verbal dapat dinyatakan melalui pujian, penghargaan atau pun persetujuan, sedangkan penguatan non verbal dapat dinyatakan melalui gesture, mimic muka (ekspresi), penguatan dengan cara mendekati, penguatan dengan sentuhan (contact), penguatan dengan kegiatan yang menyenangkan, dan sebagainya.
Pemberian penguatan dalam proses belajar mengajar mempunyai beberapa tujuan dan manfaat apabila dapat dilakukan dengan tepat antara lain:
1)   Dapat meningkatkan perhatian dan motivasi siswa terhadap materi
2)   Dapat mendorong siswa untuk berbuat baik dan produktif
3)   Dapat menumbuhkan rasa kepercayaan diri siswa itu sendiri
4)   Dapat meningkatkan cara belajar siswa aktif
5)   Dapat mendorong siswa untukeningkatkan belajarnya secara mandiri.



C.  KETERAMPILAN VARIASI MENGAJAR

Variasi dalam kegiatan belajar mengajar dimaksudkan sebagai perubahan dalam proses interaksi belajar mengajar. Dalam konteks ini, variasi merujuk pada tindakan dan perbuatan guru yang disengaja ataupun secara spontan untuk meningkatkan dan mengikat perhatian siswa selama pembelajaran berlangsung. Untuk itu guru perlu melakukan berbagai variasi sehingga perhatian siswa tetap terpusat pada pelajaran.
Variasi dalam kegiatan belajar mengajar dimaksudkan sebagai proses perubahan dalam pengajaran, yang dapat di kelompokkan ke dalam tiga kelompok atau komponen, yaitu :
1)   Variasi dalam pola interaksi pembelajaran
2)   Variasi penggunaan media atau alat bantu pembelajaran
3)   Variasi penggunaan metode serta gaya mengajar.
Keterampilan variasi yang tepat dalam proses belajar mengajar akan dapat memberi manfaat bagi siswa antara lain: 
1)   Dapat menimbulkan dan meningkatkan perhatian siswa terhadap materi yang diberikan kepadanya. 
2)   Dapat memberi motivasi kepada siswa untuk memusatkan perhatiannya pada proses belajar mengajar.
3)   Dapat menghindari kebosanan siswa dalam belajar
4)   Dapat mendorong anak untuk mengadakan diskusi dengan temannya.


D.  KETERMAPILAN MENJELASKAN

Keterampilan menjelaskan adalah penyajian informasi secara lisan yang diorganisasikan secara sistematik untuk menunjukkan adanya hubungan yang satu dengan yang lainnya. Komponen-komponen ketrrampilan menjelaskan terbagi dua, yaitu : Merencanakan, hal ini mencakup penganalisaan masalah secara keseluruhan, penentuan jenis hubungan yang ada diantara unsur-unsur yang dikaitkan dengan penggunaan hukum, rumus yang sesuai dengan hubungan yang telah ditentukan. Dan penyajian suatu penjelasan, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : kejelasan, penggunaan contoh dan ilustrasi, pemberian tekanan, dan penggunaan balikan.
Pemberian penjelasan merupakan suatu aspek yang sangat penting dalam kegiatan seorang guru. Interaksi di dalam kelas cenderung dipenuhi oleh kegiatan pembicaraan baik oleh tenaga pendidik sendiri, oleh tenaga pendidik dan peserta didik, maupun antar peserta didik. Adapun terdapat komponen-komponen keterampilan dasar mengajar menjelaskan adalah sebagai berikut:
1)   Komponen merencanakan
2)   Penyajian suatu penjelasan
3)   Pemberian tekanan
4)   Penggunaan balikkan


E.   KETERMAPILAN BERTANYA

Bertanya merupakan ucapan verbal yang meminta respon dari seseorang yang dikenal. Respon yang diberikan dapat berupa pengetahuan sampai dengan hal-hal yang merupakan hasil pertimbangan. Jadi bertanya merupakan stimulus efektif yang mendorong kemampuan berpikir.
Dalam proses belajar mengajar, bertanya memainkan peranan penting sebab pertanyaan yang tersusun dengan baik dan teknik pelontaran yang tepat akan memberikan dampak positif terhadap siswa. Keterampilan bertanya ini mutlak harus dikuasai oleh guru baik itu guru pemula maupun yang sudah profesional karena dengan mengajukan pertanyaan baik guru maupun siswa akan mendapatkan umpan balik dari materi serta juga dapat menggugah perhatian siswa atau peserta didik.  Komponen-komponen dan prinsip-prinsip dalam ketrampilan bertanya: Bertanya Dasar dan Bertanya Lanjut, Teknik Bertanya, Jenis pertanyaan.
Melalui keterampilan bertanya guru mampu mendeteksi hambatan proses berpikir di kalangan siswa dan sekaligus dapat memperbaiki dan meningkatkan proses belajar di kalangan siswa. Dengan demikian, guru dapat mengembangkan pengelolaan kelas dan sekaligus pengelolaan instruksional menjadi lebih efektif. Selanjutnya dengan kemampuan mendengarkan guna dapat menarik simpati dan empati di kalangan siswa sehingga kepercayaan siswa terhadap guru meningkat yang pada akhirnya kualitas proses pembelajaran dapat lebih di tingkatkan.
Pertanyaan yang baik di bagi manjadi dua jenis, yaitu pertanyaan menurut maksudnya dan pertanyaan menurut taksonomo Bloom. Pertanyaan menurut maksudnya terdiri dari : Pertanyaan permintaan (compliance question), pertanyaan retoris (rhetorical question), pertanyaan mengarahkan atau menuntun (prompting question) dan pertanyaan menggali (probing question). Sedangkan pertanyaan menurut taksonomi Bloom, yaitu: pertanyaan pengetahuan (recall question atau knowlagde question), pemahaman (conprehention question), pertanyaan penerapan (application question), pertanyaan sintetis ( synthesis question) dan pertanyaan evaluasi (evaluation question).
Untuk lebih memudahkan guru dalam menggunakan keterampilan bertanya hendaknya seorang guru mengetahui kegunaan dari penggunaan keterampilan bertanya. Adapun kegunaan dari penggunaan keterampilan bertanya adalah :
1)   Akan dapat membangkitkan minat dan rasa ingin tahu siswa terhadap pokok bahasa yang akan dibahas.
2)   Dapat memusatkan perhatian siswa terhadap pokok bahasan
3)   Dapat mengembangkan keaktifan dan berfikir siswa
4)   Dapat mendorong siswa untuk dapat menggunakan pandangan-pandangan yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas
5)   Sebagai umpan balik bagi guru untukmengetahui sejauhmana prestasi belajar siswa selama proses belajar mengajar
6)   Dapat mengembangkan kemampuan siswa dalam menemukan, mengorganisir dan memberi informasi yang pernah didapat sebelumnya.


F.   KETERMAPILAN MEMBIMBING DISKUSI

Diskusi kelompok adalah suatu proses yang teratur yang melibatkan sekelompok orang dalam interaksi tatap muka yang informal dengan berbagai pengalaman atau informasi, pengambilan kesimpulan, atau pemecahan masalah. Diskusi kelompok merupakan strategi yang memungkinkan siswa menguasai suatu konsep atau memecahkan suatu masalah melalui satu proses yang memberi kesempatan untuk berpikir, berinteraksi sosial, serta berlatih bersikap positif. Dengan demikian diskusi kelompok dapat meningkatkan kreativitas siswa, serta membina kemampuan berkomunikasi termasuk di dalamnya keterampilan berbahasa.


G.  KETERMAPILAN MENGELOLA KELAS

Pengelolaan kelas adalah keterampilan guru untuk menciptakan dan memelihara kondisi belajar yang optimal dan mengembalikannya bila terjadi gangguan dalam proses belajar mengajar. Dalam melaksanakan keterampilan mengelola kelas maka perlu diperhatikan komponen ketrampilan yang berhubungan dengan penciptaan dan pemeliharaan kondisi belajar yang optimal (bersifat prefentif) berkaitan dengan kemampuan guru dalam mengambil inisiatif dan mengendalikan pelajaran, dan bersifat represif keterampilan yang berkaitan dengan respons guru terhadap gangguan siswa yang berkelanjutan dengan maksud agar guru dapat mengadakan tindakan remedial untuk mengembalikan kondisi belajar yang optimal.
Tujuan umum pengelolaan kelas adalah menyediakan dan menggunakan fasilitas kelas untuk bermacam-macam kegiatan belajar dan mengajar agar mencapai hasil yang baik. Tujuan khususnya adalah mengembangkan kemampuan siswa dalam menggunakan alat-alat belajar, menyediakan kondisi-kondisi yang memungkinkan siswa bekerja dan belajar, serta membantu siswa untuk memperoleh hasil yang diharapkan. Pengelolaan kelas tidak hanya berwujud pengaturan ruangan dan tempat duduk,akan tetapi juga dalam bentuk interaksi yang baik dengan siswa, dan penciptaan hubungan guru dan siswa, dan hubungan antara siswa yang baik. Perwujudan pengelolaan kelas yang baik adalah terciptanya kondisi yang optimal untuk proses belajar-mengajar yang efektif.
Dalam melaksanakan keterampilan mengelola kelas maka perlu diperhatikan komponen-komponen  keterampilan mengelola kelas, antara lain:
1)    Keterampilan yang berhubungan dengan penciptaan dan pemeliharaan kondisi belajar yang optimal (bersifat preventif).. Keterampilan ini berkaitan dengan kemampuan guru dalam mengambil inisiatif dan mengendalikan pelajaran serta kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan hal-hal seperti keterampilan menunjukkan sikap tanggap, member perhatian, memusatkan perhatian, memusatkan perhatian kelompok, memberikan petunjuk-petunjuk yang jelas, menegur dan member penguatan.
2)    Keterampilan yang berhubungan dengan pengembalian kondisi belajar yang optimal. Keterampilan ini  berkaitan dengan respons guru terhadap gangguan siswa yang berkelanjutan dengan maksud agar guru dapat mengadakan tindakan remedial untuk mengembalikan kondisi belajar yang optimal. Apabila terdapat siswa yang menimbulkan gangguan yang berulang-ulang walaupun guru telah menggunakan tingkah laku dan respon yang sesuai, guru dapat meminta bantuan kepada kepala sekolah, konselor sekolah, atau orang tua siswa.


H.  KETERMAPILAN MENGGUNAKAN MEDIA

Media adalah kata jamak dari medium, yang artinya perantara. Dalam proses komunikasi media merupakan satu dari empat komponen yang harus ada. Komponen yang lain, yaitu; sumber informasi,  informasi dan penerima informasi. Media pembelajaran adalah sarana pembelajaran yang digunakan sebagai perantara dalam proses pembelajaran untuk mempertinggi efektivitas dan efisiensi dalam mencapai tujuan pembelajaran.
Ada beberapa tujuan penggunaan media pembelajaran, diantaranya:
1)   Agar proses belajar mengajar yang sedang berlangsung dapat berjalan dengan   tepat guna dan berdaya guna
2)   Untuk mempermudah bagi guru/pendidik daiam menyampaikan informasi materi kepada anak didik
3)   Untuk mempermudah bagi anak didik dalam menyerap atau menerima serta memahami materi yang telah disampaikan oleh guru/pendidik
4)   Untuk dapat mendorong keinginan anak didik untuk mengetahui lebih banyak dan mendalam tentang materi atau pesan yang disampaikan oleh guru/pendidik
5)   Untuk menghindarkan salah pengertian atau salah paham antara anak didik yang satu dengan yang lain terhadap materi atau pesan yang disampaikan oleh guru/pendidik
Beberapa prinsip dalam penggunaan media belajar yang perlu diperhatikan, yaitu:
1)   Ketepatan dengan tujuan pembelajaran, media pembelajaran dipilih atas dasar tujuan-tujuan instruksional yang telah ditetapkan
2)   Dukungan terhadap isi bahan pembelajaran, artinya bahan pelajaran yang sifatnya fakta, prinsip, konsep dan generalisasi sangat memerlukan bantuan media agar lebih musdah dipahami siswa
3)   Kemudahan memperoleh media, artinya media yang diperlukan mudah untuk memperolehnya, setiddak-tidaknya dapat dibuat oleh guru pada saat mengajar atau mungkin sudah tersedia di sekolah
4)   Ketrampilan guru dalam menggunakan media, apapun jenis media yang diperlukan syarat utama adalah guru harus dapat menggunakannya dalamm proses pembelajaran
5)   Tersedianya waktu untuk menggunakannya, sehingga media tersebut dapat bermmanfaat bagi siswa pada saat pelajaran berlangsung

6)   Sesuai dengan taraf berfikir siswa sehingga makna yang terkandung didalamnya dapat dipahami oleh siswa