KONSEP
DASAR PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
A. KONSEP
DASAR PENDIDIKAN
Proses pendidikan bertujuan
memanusiakan manusia, pada dasarnya tidak hanya berfokus pada pembentukan
karakter seorang individu, melainkan hakekatnya adalah membangun masyarakat
sebagai lingkungan hidupnya. Maka proses pendidikan tidak dapat melepaskan diri
dari persoalan-persoalan lingkungan kehidupan yang dimiliki individu yang
terlibat didalamnya, baik peserta didik, tenega pendidik dan kependidikan serta
semua orang atau pihak yang mengambil bagian dalam pendidikan
Berbicara pendidikan meliputi cakupan yang
cukup luas, bahkan dalam mendefinisikan arti pendidikan juga bervariasi. Ada
yang mengartikan pendidikan sebagai proses yang didalamnya seseorang
mengembangkan kemampuan, sikap dan bentuk-bentuk perilaku lainnya dilingkungan
masyarakat. Pendidikan juga dapat diartikan sebagai proses sosial, di mana
seseorang dihadapkan pada kondisi dan pengaruh lingkungan yang terpilih dan
terkontrol contoh paling nyata adalah sekolah sehingga yang bersangkutan
mengalami perkembangan secara optimal
1. DASAR
PENDIDIKAN NASIONAL
Dasar pendidikan adalah pondasi
atau landasan yang kokoh bagi setiap masyarakat untuk dapat melakukan perubahan
sikap dan tata laku dengan cara berlatih dan belajar dan tidak terbatas pada
lingkungan sekolah, sehingga meskipun sudah selesai sekolah akan tetap belajar
apa yang tidak ditemui di sekolah. Hal ini lebih penting dikedepankan sehingga
menjadi masyarakat berpendidikan yang memiliki dasar pendidikan sehingga dapat
mencapai cita-cita yang ideal. Dasar Pendidikan Nasional adalah Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta
Perundang-undangan Pendidikan.
2. FUNGSI
PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan nasional berfungsi
untuk untuk mengembangkan kemampuam serta meingkatkan mutu kehidupan dan
martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional (UU
Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3)
3. TUJUAN
PENDIDIKAN NASIONAL
Tujuan pendidikan adalah suatu
faktor yang sangat penting di dalam pendidikan, karena tujuan merupakan arah
yang hendak dicapai atau yang hendak di tuju oleh pendidikan. Begitu juga
dengan penyelenggaraan pendidikan yang tidak dapat dilepaskan dari sebuah
tujuan yang hendak dicapainya. Hal ini dibuktikan dengan penyelenggaraan
pendidikan yang di alami bangsa Indonesia. Pendidikan Nsional yang ada di
Negera Kesatuan Republik Inodenesia bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa dengan cara mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung-jawab. (UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3)
B. KONSEP
DASAR TENAGA KEPENDIDIKAN
Pendidikan adalah suatu sistem,
pada dasarnya pendidikan itu terdiri dari banyak komponen yang saling terkait,
saling bergantung satu dengan lainnya dan saling mempengaruhi sehingga apabila
salah satu dari komponen yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya maka proses
kerja sistem secara keseluruhan pasti terganggu. Artinya adalah apabila hasil
dari pendidikan tidak sesuai dengan harapan, terpuruk dan berkualitas rendah,
artinya ada komponen pendidikan yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Komponen-komponen yang dimaksud
diantaranya adalah tempat pendidikan (sekolah) pendidik (guru) dan tenaga
kependidikan, peserta didik (siswa), sarana dan prasarana, materi (kurikulum),
sistem evaluasi, aturan-aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah, orang tua dan
lingkungan (masyarakat)
1. PENGERTIAN
TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam
paradigma Jawa, pendidik diidentikan dengan guru, yang mempunyai makna “Digugu
lan Ditiru” artinya mereka yang selalu dicontoh dan dipatuhi. Sedangkan dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah seorang yang pekerjaannya (mata
pencahariannya, profesinya) mengajar.
2. TUGAS
TENAGA KEPENDIDIKAN
Tugas dari Tenaga Kependidikan
adalah :
· Membentuk peserta
didik menjadi pribadi yang unggul dalam hal ; pengetahuan, budi pekerti,
kebangsaan serta yang terutama iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
· Memberikan rasa sayang
dengan tidak membeda-bedakan dan memperlakukan peserta didik seperti anaknya
sendiri.
· Mengetahui
karakteristik, bakat kesulitan yang dialami, cara belajar dan kesehatan semua
peserta didik
· Senantiasa memberikan
nasehat kepada peserta didik dalam segala hal untuk menanamkan nilai-nilai
kebaikan dalam hidup bermasyarakat
· Bekerja
sungguh-sungguh, ikhlas, professional dan tidak boleh menuntut yang berlebihan
·
Memberi
teladan yang baik kepada peserta didik
3. HAK
TENAGA KEPENDIDIKAN
Hak dari Tenaga Kependidikan
adalah :
·
Penghasilan
dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai
·
Penghargaan
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
·
Promosi
dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan latar
belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan dan prestasi kerja dalam bidang
pendidikan
·
Berhak
mendapatkan sertifikasi pendidik
·
Perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual
·
Kesempatan
untuk menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas
4. KEWAJIBAN
TENAGA KEPENDIDIKAN
Kewajiban sebagai pendidik (guru)
antara lain :
· Pendidik merupakan
tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran
· Menilai hasil
pembelajaran serta melakukan bimbingan
· Memiliki kualifikasi
minimum dan seretifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar
· Sehat jasmani dan
rohani
· Memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
· menciptakan suasana
pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis
· Mempunyai komitmen
secara professional untuk menigkatkan mutu pendidikan
· Memberi teladan dan
menjaga nama baik lembaga profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang
diberikan kepadanya.
KONSEP
DASAR PROFESI
A. PENGERTIAN
Pekerjaan
tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam
adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah
pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta
aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, selain
itu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses
sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Sedangkan kebalikannya, pekerjaan
tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu, hal inilah yang harus diluruskan
di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi
adalah sama.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia kata profesi
adalah bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Menurut
Wikipedia kata
profesi adalah kata serapan dari
sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa
Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji
untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara
tetap/permanen". Dalam bahasa latin Profesi adalah “Proffesio” yang mempunyai dua
pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian
yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh
nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti
sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu
dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Webster’s New World Dictionary menunjukkan bahwa
profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi (kepada
pengembannya) dalam liberal arts atau
science, dan biasanya meliputi pekerjaan mental dan bukan pekerjaan manual,
seperti mengajar , keinsinyuran, mengarang, dan sebagainya; terutama
kedokteran, hukum dan teknologi. Good’s Dictionary of Education mengungkapkan
bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang meminta persiapan specialisasi
yang relatif lama di perguruan tinggi (pada pengembannya) dan
diatur oleh suatu kode etika khusus.
Pengertian profesi menurut beberapa
ahli lainnya adalah sebagai berikut :
Secara
leksikal, perkataan profesi itu ternyata mengandung berbagai makna dan
pengertian. Pertama profesi itu menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan
(to profess means to trust), bahkan suatu keyakinan (to belief in) atas
suatu kebenaran (ajaran agama) atau kredibilitas seseorang (Hornby,1962).
Kedua, profesi itu dapat pula menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan
atau urusan tertentu (a particular business, Hornby, 1962). Vollmer
(1956) menjelaskan pendekatan kajian sosiologik, mempersepsikan bahwa profesi
itu sesungguhnya hanyalah merupakan suatu jenis model atau tipe pekerjaan ideal
saja, karena dalam realitasnya bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya.
Namun demikian, bukanlah merupakan hal yang mustahil pula untuk mencapainya
asalkan ada upaya yang sungguh-sungguh kepada pencapaiannya. Proses usaha
menuju kearah terpenuhinya persyaratan suatu jenis model pekerjaan ideal itulah
yang dimaksudkan dengan profesionalisasi.
B. ISTILAH-ISTILAH
YANG BERKENAAN DENGAN PROFESI
Terdapat beberapa istilah yang
berkaitan dengan profesi.
Menurut
Sanusi et.al (1991:19) menjelaskan ada 5 (lima) konsep mengenai hal tersebut:
a.
Profesi adalah
suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian para anggotanya. Artinya,
tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih dan tidak
disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. keahlian diperoleh
melalui apa yang disebut profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum
seseorang menjalani profesi itu (pendidikan/latihan pra-jabatan) maupun setelah
menjalani suatu profesi (in-service training). Diluar pengertian ini, ada beberapa
ciri profesi khususnya yang berkaitan dengan profesi kependidikan.
b.
Professional menunjuk
pada dua hal. Pertama orang yang menyandang suatu profesi, misalnya “ Dia
seorang profesional”. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya
yang sesuai dengan profesinya. Pengertian kedua ini, professional dikontraskan
dengan “ non-profesional” atau “ amatir”
c.
Profesionalisme menunjuk
kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan
profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang
digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
d.
Profesionalitas mengacu
kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan
dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya
e.
Profesionalisasi menunjukkan
pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam
mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu
profesi. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses
pengembangan professional (professional development) baik dilakukan melalui
pendidikan/latihan “pra-jabatan” maupun “dalam-jabatan”. Oleh karena itu,
profesionalisasi merupakan proses yang life-long dan never-ending, secepat
seseorang telah menyatakan dirinya sebagai warga suatu profesi.
C. TENAGA
PENDIDIK SEBAGAI PROFESI
Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya
merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan
kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak
dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Suatu profesi umumnya berkembang dari
pekerjaan yang kemudian berkembang makin matang serta ditunjang oleh tiga hal:
keahlian, komitmen, dan keterampilan, yang membentuk sebuah segitiga sama sisi
yang di tengahnya terletak profesionalisme.
Senada
dengan itu, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah tenaga profesional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Lebih lanjut, Sagala (dalam
Deden, 2011), menegaskan bahwa, guru yang memenuhi standar adalah guru
yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dan memahami benar apa yang harus
dilakukan, baik ketika di dalam maupun di luar kelas. Menurut Dedi Supriadi
(1999), profesi kependidikan atau keguruan dapat disebut sebagai profesi yang
sedang tumbuh (emerging profession)
yang tingkat kematangannya belum sampai pada apa yang telah dicapai oleh
profesi-profesi tua (old profession)
seperti: kedokteran, hukum, notaris, farmakologi, dan arsitektur.
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang
tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan
semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena
jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya
menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan
tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).
D. PENGAKUAN
TERHADAP PROFESI
Secara sosiologis kehadiran suatu
profesi dimasyarakat bukan diakui dan diyakini oleh pengemban profesi itu
semata, justru diakui dan dirasakan manfaat dan kepentingannya oleh masyarakat
yang bersangkutan. Untuk berkembangya peran dan fungsi suatu profesi guru
membutuhkan pengakuan dari bidang-bidang profesi lain yang telah berada di
masyarakat. Pengakuan dan penghormatan antar bidang profesi akan tercipta dan
terjamin, jika masing-masing pengemban berbagai bidang profesi mematuhi kode
etiknya.
Prinsip dasar saling menghormati
antar bidang profesi itu akan menjadi landasan bagi terwujudnya kerjasama
secara kesejawatan dalam menghadapi dan memecahkan berbagai permasalahan di
masyarakat yang membutuhkan pendekatan secara permasalahan kependidikan,
kesehatan, kesejahteraan, dan sebagainya (Blocher,1987). Untuk terjaminnya
kehadiran, perkembangan dan kemantapan peran dan fungsi suatu profesi
dibutuhkan adanya pengakuan dan perlindungan hukum resmi dari pemerintah
(jurisdiction).
Bentuk pengakuan dan penghargaan
yang telah diberikan kepada guru dari pemerintah dan masyarakat. Pengakuan Pemerintah
dalam bentuk peraturan perundang-undang yang berkaitan dengan guru dan dosen,
peningkatan kesejahteraan (gaji dan tunjangan), peningkatan jenjang karir,
upaya peningkatan keilmuan dan profesionalitas dalam pembelajaran. Pengakuari
masyarakat dalam wujud memasukan anaknya dalam sekolah-sekolah yang berbasiskan
pendidikan
KARAKTERISTIK
DAN SYARAT PROFESI
A. KARAKTERITIK
PROFESI
Secara
emplisit sesungguhnya telah tersimpul beberapa ciri pokok yang membedakan suatu
jenis pekerjaan yang telah dapat diidentifikasi sebagai suatu profesi dari
jenis kategori pekerjaan lainnanya. Telah sejak lama permasalahan karekteristik
keprofesian tersebut menjadi perhatian dan fokus telaahan banyak pakar yang
meminatinya.
Tiada
keseragaman kesimpulan hasil kajian para pakar tersebut mengenai perangkat karekteristik
keprofesian tersebut. Berikut ini beberapa karakteristik profesi secara umum,
antara lain:
a.
Keterampilan
Yang Berdasarkan Pada Pengetahuan Teoritis;
Professional dapat diasumsikan
mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang
berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik
b.
Asosiasi
Professional;
Profesi biasanya memiliki badan
yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan
status para anggotanya. Organisasi tersebut biasanya memiliki persyaratan
khusus untuk menjadi anggotanya.
c.
Pendidikan
Yang Ekstensif;
Profesi yang prestisius biasanya
memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi
d.
Ujian
Kompetens;
Sebelum memasuki organisasi
professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji
terutama pengetahuan teoritis
e.
Institusional;
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan
istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum
menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan
profesional juga dipersyaratkan.
f.
Lisensi;
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya
mereka yang memiliki lisensi yang dianggap bisa dipercaya.
g.
Otonomi
Kerja;
Profesional cenderung
mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya
intervensi dari luar.
h.
Kode
Etik;
Organisasi profesi biasanya
memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka
yang melanggar aturan. Menurut UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN), Kode etik
profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan
tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
B. SYARAT-SYARAT
PROFESI
Menurut
Dr. Wirawan, Sp. A (dalam Dirjenbagais Depag RI, 2003) menyatakan persyaratan
profesi, antara lain:
a. Pekerjaan Penuh
Suatu
profesi merupakan pekerjaan penuh oleh masyarakat atau perorangan. Profesi
merupakan pekerjaan yang mencakup tugas, fungsi, kebutuhan, aspek atau bidang
tertentu dari anggota masyarakat secara keseluruhan. Profesi guru mencakup
khusus aspek pendidikan dan pengajaran di sekolah.
b. Ilmu Pengetahuan
Ilmu
pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan profesi terdiri dari cabang ilmu
utama dan ilmu pembantu. Cabang ilmu utama adalah cabang ilmu yang menentukan
esensi suatu profesi. Contohnya profesi guru cabang ilmu utamanya adalah ilmu
pendidikan dan cabang ilmu pembantunya masalah psikologi.
c. Aplikasi Ilmu
Pengetahuan
Ilmu
pengetahuan pada dasarnya mempunyai dua aspek, yaitu aspek teori dan aspek
aplikasi. Aspek aplikasi ilmu pengetahuan adalah penerapan teori-teori ilmu
pengetahuan untuk membuat sesuatu., mengerjakan sesuatu atau memecahkan sesuatu
yang diperlukan. Profesi merupakan penerapan ilmu pengetahuan untuk
mengerjakan, menyelesaikan, atau membuat sesuatu.
Kaitan dengan profesi guru, tidak hanya ilmu pengetahuan yang harus dikuasai
oleh guru tetapi juga pola penerapan ilmu pengetahuan tersebut sehingga guru
dituntut untuk menguasai keterampilan mengajar.
d. Lembaga Pendidikan Profesi
Ilmu
pengetahuan yang diperlukan oleh guru untuk melakanakan profesinya harus
dipelajari dari lembaga pendidikan tinggi yang khusus mengajarkan, menerapkan,
dan meneliti serta mengembangkan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu
keguruan. Sehingga peran lembaga pendidikan tinggi sebagai pencetak sumber daya
manusia harus betul-betul memberikan pemahaman dan pengetahuan yang mantap pada
calon pendidik.
C. CIRI-CIRI
PROFESI GURU
Berikut
ini cirri-ciri profesi guru secara umum, antara lain:
a.
Pengetahuan
Tentang Kurikulum
Seorang
guru yang baik memiliki pengetahuan mendalam tentang kurikulum sekolah dan
standar-standar lainnya. Mereka dengan sekuat tenaga memastikan pengajaran
mereka memenuhi standar-standar itu.
b.
Punya
Tujuan Jelas Untuk Pelajaran
Seorang
guru yang baik menetapkan tujuan yang jelas untuk setiap pelajaran dan bekerja
untuk memenuhi tujuan tertentu dalam setiap kelas.
c.
Pengetahuan
Tentang Subyek Yang Diajarkan
Hal ini
mungkin sudah jelas, tetapi kadang-kadang diabaikan. Seorang guru yang baik
memiliki pengetahuan yang luar biasa dan antusiasme untuk subyek yang mereka
ajarkan. Mereka siap untuk menjawab pertanyaan dan menyimpan bahan menarik bagi
para siswa, bahkan bekerja sama dengan bidang studi lain demi pembelajaran yang
kolaboratif.
d.
Punya
Keterampilan Manajemen Kelas Yang Baik
Seorang
guru yang baik memiliki keterampilan manajemen kelas yang baik dan dapat
memastikan perilaku siswa yang baik, saat siswa belajar dan bekerja sama secara
efektif, membiasakan menanamkan rasa hormat kepada seluruh komponen didalam
kelas.
e.
Punya
Hubungan Yang Berkualitas Dengan Siswa
Seorang
guru yang baik mengembangkan hubungan yang kuat dan saling hormat menghormati
dengan siswa dan membangun hubungan yang dapat dipercaya.
f.
Bisa
Berkomunikasi Dengan Baik Dengan Orang Tua
Seorang
guru yang baik menjaga komunikasi terbuka dengan orang tua dan membuat mereka
selalu update informasi tentang apa yang sedang terjadi di dalam kelas dalam
hal kurikulum, disiplin, dan isu lainnya. Mereka membuat diri mereka selalu
bersedia memenuhi panggilan telepon, rapat, email dan lain sebagainya.
g.
Memiliki
Nilai Dan Etika
Guru harus
memiliki nilai dan etika yang berfungsi dalam melaksanakan tugas secara
nasional maupun secara lokal
D. SYARAT-SYARAT
MENJADI GURU YANG PROFESIONAL
Menjadi profesional adalah
meramu kualitas dengan intergiritas, menjadi guru pforesional adalah
keniscayaan. Namun demikian, profesi guru juga sangat lekat dengan peran yang
psikologis, humannis bahkan identik dengan citra kemanusiaan. Karena ibarat
sebuah laboratorium, seorang guru seperti ilmuwan yang sedang bereksperimen
terhadap nasib anak manusia dan juga suatu bangsa. Syarat-syarat untuk menjadi
guru profesional:
a.
Menurut
Moh. Ali (1985), suatu pekerjaan yang dikategorikan profesional harus memenuhi
serta memerlukan persyaratan khusus, yaitu:
a) Menuntut adanya keterampilan
berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam;
b) Menekankan pada suatu keahlian dalam
bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya;
c) Menuntut adanya tingkat pendidikan
yang memadai;
d) Adanya kepekaan terhadap dampak
kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannaya;
e) Memungkinkan perkembangan sejalan
dengan dinamika kehidupan.
b.
Selain
persyaratan di atas, Usman (2005) menambahkan, yaitu:
a) Memilki kode etik, sebagai acuan
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
b) Memilki klien (objek) layanan yang
tetap, seperti dokter dengan pasiennya, guru dengan muridnya;
c) Diakui oleh masyarakat karena memang
diperlukan jasanya di dalam masyarakat.
c.
Menurut
Sidi (2003), seorang guru profesional dituntut dengan sejumlah persyaratan
minimal, antara lain: memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai,
memilki kompetensi keilmuan sesuai dengan bidang yang ditekuninya, memiliki
kemapuan berkomunikasi dengan peserta didiknya, mempunyai jiwa kreatif dan
produktif, mempunyai etos kerja dan komitmen tinggi terhadap profesinya, dan
selalu melakukan pengembangan diri secara terus-menerus (continuous
improvement) melalui organisasi profesi, internet, buku, seminar dan
semacamnya.
E. PERKEMBANGAN
PROFESI KEGURUAN
Dalam sejarah pendidikan guru Indonesia, guru pernah
mempunyai status yang sangat tinggi di masyarakat, mempunyai wibawa yang sangat
tinggi, dan dianggap sebagai orang yang serba tahu. Peranan guru saat itu tidak
hanya mendidik anak di depan kelas, mendidik masyarakat, tempat masyarakat
untuk bertanya, baik untuk memecahkan masalah pribadi maupun sosial. Namun,
wibawa guru mulai memudar sejalan dengan kemajuan zaman, perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta keperluan guru yang meningkat tentang
imbalan atau balas jasa.
Dengan melihat adanya faktor-faktor yang
menyebabkan rendahnya profesionalisme guru, pemerintah berupaya untuk mencari
alternative untuk meningkatkan profesi guru. Pemerintah telah berupaya untuk
meningkatkan profesionalisme guru diantaranya meningkatkan kualifikasi dan
persyaratan jenjang pendidikan yang lebih tinggi bagi tenaga pengajar mulai
tingkat persekolahan sampai perguruan tinggi.
Program penyetaaan Diploma II bagi guru-guruSD,
Diploma III bagi guru-guru SLTP dan Strata I (sarjana) bagi guru-guru SLTA.
Meskipun demikian penyetaraan ini tidak bermakna banyak, kalau guru tersebut
secara entropi kurang memiliki daya untuk melakukan perubahan.
Selain diadakannya penyetaraan guru-guru, upaya lain
yang dilakukan pemerintah adalah program sertifikasi. Selain sertifikasi
upaya lain yang telah dilakukan di Indonesia untuk meningkatkan profesionalisme
guru, misalnya PKG (Pusat Kegiatan Guru, dan KKG (Kelompok Kerja
Guru) yang memungkinkan para guru untuk berbagi pengalaman dalam memecahkan
masalah-masalah yang mereka hadapi dalam kegiatan mengajarnya (Supriadi, 1998).
Profesionalisasi harus dipandang sebagai proses yang
terus menerus. Dalam proses ini, pendidikan prajabatan, pendidikan dalam
jabatan termasuk penataran, pembinaan dari organisasi profesi dan tempat
kerja, penghargaan masyarakat terhadap profesi keguruan, penegakan kodeetik
profesi, sertifikasi, peningkatan kualitas calon guru, imbalan dan lain-lain
secara bersama-sama menentukan pengembangan profesionalisme seseorang termasuk
guru.
KETERAMPILAN DASAR
GURU DALAM PROSES PEMBELAJARAN
Keberhasilan
mengajar selain ditentukan oleh faktor kemampuan, motivasi dan keaktifan
peserta didik dalam belajar serta kelengkapan fasilitas atau lingkungan
belajar, juga akan tergantung pada kemampuan guru dalam mengembangkan berbagai
keterampilan mengajar. Keterampilan-keterampilan ini sudah sepantasnya dikuasai
guru.
Guru
merupakan suatu tenaga professional yang berada dilingkungan kependidikan. Hal
ini menuntut guru memiliki suatu kompetensi yang harus dikuasi oleh guru.
Disamping itu guru juga harus menguasai suatu keterampilan dasar dalam
mengajar, karena seorang guru yang professional setidaknya harus memiliki dua
modal dasar dalam mengelola kegiatan interaksi belajar mengajar, yaitu:
kemampuan mendisain program dan keterampilan mengkomunikasikan program itu
kepada anak didik.
Keterampilan dasar mengajar (teaching skill)
adalah kemampuan atau keterampilan yang khusus (most spesifis instructional
behaviours) yang harus dimiliki oleh guru, dosen, atau instruktur agar
dapat melaksanakan tugas mengajar secara efektif, efisien dan professional.
Dengan demikan keterampilan dasar mengajar berkenaan dengan beberapa kemampuan
atau keterampilan yang bersifat mendasar dan melekat harus dimiliki dan diaktualisasikan
oleh setiap guru dalam melakasanakan tugasnya.
A. KETERAMPILAN MEMBUKA DAN MENUTUP PELAJARAN
Yang dimaksud dengan
membuka pelajaran (set induction) ialah usaha atau kegiatan yang dilakukan
oleh guru dalam kegiatan belajar mengajar untuk menciptakan prakondusi bagi
siswa agar mental maupun perhatian terpusat pada apa yang akan dipelajarinya
sehingga usaha tersebut akan memberikan efek yang positif terhadap kegiatan
belajar. Adapun tujuan membuka pelajaran antara lain, yaitu :
1)
Menarik perhatian siswa;
2)
Menumbuhkan motivasi belajar siswa;
3)
Memberikan acuan atau rambu-rambu tentang pembelajaran yang akan
dilakukan
Sedangkan menutup
pelajaran (closure) ialah kegiatan yang dilakukan oleh guru untuk
mengakhiri pelajaran atau kegiatan belajar mengajar. Tujuan kegiatan
menutup pelajaran yaitu untuk memberikan gambaran yang menyeluruh mengenai
hasil belajar yang telah dikuasainya. Kegiatan-kegiatan dalam menutup pelajaran
misalnya : merangkum atau membuat garis besar permasalahan yang dibahas,
memberikan tindak lanjut, dan lain-lain.
B. KETERAMPILAN MEMBERI PENGUATAN
Penguatan (reinforcement)
adalah segala bentuk respons, baik bersifat verbal maupun non verbal, yang
merupakan bagian dari modifikasi tingkah laku guru terhadap tingkah laku siswa,
bertujuan memberikan informasi atau umpan balik (feed back) bagi si penerima (siswa),
atas perbuatannya sebagai suatu dorongan atau koreksi. Penguatan juga merupakan
respon terhadap tingkah laku yang dapat meningkatkan kemungkinan berulangnya
kembali tingkah laku tersebut.
Teknik pemberian penguatan
dalam KBM yang bersifat verbal dapat dinyatakan melalui pujian, penghargaan
atau pun persetujuan, sedangkan penguatan non verbal dapat dinyatakan melalui
gesture, mimic muka (ekspresi), penguatan dengan cara mendekati, penguatan
dengan sentuhan (contact), penguatan dengan kegiatan yang menyenangkan,
dan sebagainya.
Pemberian penguatan dalam
proses belajar mengajar mempunyai beberapa tujuan dan manfaat apabila dapat dilakukan
dengan tepat antara lain:
1) Dapat meningkatkan perhatian
dan motivasi siswa terhadap materi
2) Dapat mendorong siswa untuk
berbuat baik dan produktif
3) Dapat menumbuhkan rasa
kepercayaan diri siswa itu sendiri
4) Dapat meningkatkan cara belajar
siswa aktif
5) Dapat mendorong siswa
untukeningkatkan belajarnya secara mandiri.
C. KETERAMPILAN
VARIASI MENGAJAR
Variasi dalam kegiatan belajar mengajar dimaksudkan sebagai
perubahan dalam proses interaksi belajar mengajar. Dalam konteks ini, variasi
merujuk pada tindakan dan perbuatan guru yang disengaja ataupun secara spontan
untuk meningkatkan dan mengikat perhatian siswa selama pembelajaran
berlangsung. Untuk itu guru perlu melakukan berbagai variasi sehingga perhatian
siswa tetap terpusat pada pelajaran.
Variasi dalam kegiatan belajar
mengajar dimaksudkan sebagai proses perubahan dalam pengajaran, yang dapat di
kelompokkan ke dalam tiga kelompok atau komponen, yaitu :
1)
Variasi
dalam pola interaksi pembelajaran
2)
Variasi
penggunaan media atau alat bantu pembelajaran
3)
Variasi
penggunaan metode serta gaya mengajar.
Keterampilan variasi yang tepat
dalam proses belajar mengajar akan dapat memberi manfaat bagi siswa antara
lain:
1)
Dapat menimbulkan dan
meningkatkan perhatian siswa terhadap materi yang diberikan kepadanya.
2)
Dapat memberi motivasi kepada
siswa untuk memusatkan perhatiannya pada proses belajar mengajar.
3)
Dapat menghindari kebosanan
siswa dalam belajar
4)
Dapat mendorong anak untuk
mengadakan diskusi dengan temannya.
D. KETERMAPILAN
MENJELASKAN
Keterampilan menjelaskan adalah
penyajian informasi secara lisan yang diorganisasikan secara sistematik untuk
menunjukkan adanya hubungan yang satu dengan yang lainnya. Komponen-komponen
ketrrampilan menjelaskan terbagi dua, yaitu : Merencanakan, hal ini mencakup penganalisaan masalah secara keseluruhan,
penentuan jenis hubungan yang ada diantara unsur-unsur yang dikaitkan dengan
penggunaan hukum, rumus yang sesuai dengan hubungan yang telah ditentukan.
Dan penyajian suatu penjelasan, dengan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut : kejelasan, penggunaan contoh dan ilustrasi, pemberian
tekanan, dan penggunaan balikan.
Pemberian penjelasan merupakan suatu
aspek yang sangat penting dalam kegiatan seorang guru. Interaksi di dalam kelas
cenderung dipenuhi oleh kegiatan pembicaraan baik oleh tenaga pendidik sendiri,
oleh tenaga pendidik dan peserta didik, maupun antar peserta didik. Adapun
terdapat komponen-komponen keterampilan dasar mengajar menjelaskan adalah
sebagai berikut:
1) Komponen merencanakan
2) Penyajian suatu penjelasan
3) Pemberian tekanan
4)
Penggunaan
balikkan
E. KETERMAPILAN
BERTANYA
Bertanya merupakan ucapan
verbal yang meminta respon dari seseorang yang dikenal. Respon yang diberikan
dapat berupa pengetahuan sampai dengan hal-hal yang merupakan hasil
pertimbangan. Jadi bertanya merupakan stimulus efektif yang mendorong kemampuan
berpikir.
Dalam proses belajar mengajar, bertanya memainkan peranan
penting sebab pertanyaan yang tersusun dengan baik dan teknik pelontaran yang
tepat akan memberikan dampak positif terhadap siswa. Keterampilan bertanya ini
mutlak harus dikuasai oleh guru baik itu guru pemula maupun yang sudah
profesional karena dengan mengajukan pertanyaan baik guru maupun siswa akan
mendapatkan umpan balik dari materi serta juga dapat menggugah perhatian siswa
atau peserta didik. Komponen-komponen dan prinsip-prinsip dalam
ketrampilan bertanya: Bertanya Dasar dan Bertanya Lanjut, Teknik
Bertanya, Jenis pertanyaan.
Melalui keterampilan bertanya guru mampu mendeteksi hambatan
proses berpikir di kalangan siswa dan sekaligus dapat memperbaiki dan
meningkatkan proses belajar di kalangan siswa. Dengan demikian, guru dapat
mengembangkan pengelolaan kelas dan sekaligus pengelolaan instruksional menjadi
lebih efektif. Selanjutnya dengan kemampuan mendengarkan guna dapat menarik
simpati dan empati di kalangan siswa sehingga kepercayaan siswa terhadap guru
meningkat yang pada akhirnya kualitas proses pembelajaran dapat lebih di
tingkatkan.
Pertanyaan yang baik di bagi
manjadi dua jenis, yaitu pertanyaan menurut maksudnya dan pertanyaan menurut
taksonomo Bloom. Pertanyaan menurut maksudnya terdiri dari : Pertanyaan
permintaan (compliance question), pertanyaan retoris (rhetorical question),
pertanyaan mengarahkan atau menuntun (prompting question) dan pertanyaan
menggali (probing question). Sedangkan pertanyaan menurut taksonomi Bloom,
yaitu: pertanyaan pengetahuan (recall question atau knowlagde question),
pemahaman (conprehention question), pertanyaan penerapan (application
question), pertanyaan sintetis ( synthesis question) dan pertanyaan evaluasi
(evaluation question).
Untuk lebih memudahkan guru
dalam menggunakan keterampilan bertanya hendaknya seorang guru mengetahui kegunaan
dari penggunaan keterampilan bertanya. Adapun kegunaan dari penggunaan keterampilan bertanya adalah :
1)
Akan dapat membangkitkan minat
dan rasa ingin tahu siswa terhadap pokok bahasa yang akan dibahas.
2)
Dapat memusatkan perhatian
siswa terhadap pokok bahasan
3)
Dapat mengembangkan keaktifan
dan berfikir siswa
4)
Dapat mendorong siswa untuk
dapat menggunakan pandangan-pandangan yang berhubungan dengan masalah yang akan
dibahas
5)
Sebagai umpan balik bagi guru
untukmengetahui sejauhmana prestasi belajar siswa selama proses belajar
mengajar
6)
Dapat mengembangkan kemampuan
siswa dalam menemukan, mengorganisir dan memberi informasi yang pernah didapat
sebelumnya.
F. KETERMAPILAN
MEMBIMBING DISKUSI
Diskusi kelompok adalah suatu proses yang teratur yang
melibatkan sekelompok orang dalam interaksi tatap muka yang informal dengan
berbagai pengalaman atau informasi, pengambilan kesimpulan, atau pemecahan
masalah. Diskusi kelompok merupakan strategi yang memungkinkan siswa menguasai
suatu konsep atau memecahkan suatu masalah melalui satu proses yang memberi
kesempatan untuk berpikir, berinteraksi sosial, serta berlatih bersikap
positif. Dengan demikian diskusi kelompok dapat meningkatkan kreativitas siswa,
serta membina kemampuan berkomunikasi termasuk di dalamnya keterampilan berbahasa.
G. KETERMAPILAN
MENGELOLA KELAS
Pengelolaan kelas adalah
keterampilan guru untuk menciptakan dan memelihara kondisi belajar yang optimal
dan mengembalikannya bila terjadi gangguan dalam proses belajar mengajar. Dalam
melaksanakan keterampilan mengelola kelas maka perlu diperhatikan komponen
ketrampilan yang berhubungan dengan penciptaan dan pemeliharaan kondisi belajar
yang optimal (bersifat prefentif) berkaitan dengan kemampuan guru dalam
mengambil inisiatif dan mengendalikan pelajaran, dan bersifat represif
keterampilan yang berkaitan dengan respons guru terhadap gangguan siswa yang
berkelanjutan dengan maksud agar guru dapat mengadakan tindakan remedial untuk
mengembalikan kondisi belajar yang optimal.
Tujuan umum pengelolaan kelas adalah
menyediakan dan menggunakan fasilitas kelas untuk bermacam-macam kegiatan
belajar dan mengajar agar mencapai hasil yang baik. Tujuan khususnya adalah
mengembangkan kemampuan siswa dalam menggunakan alat-alat belajar, menyediakan
kondisi-kondisi yang memungkinkan siswa bekerja dan belajar, serta membantu
siswa untuk memperoleh hasil yang diharapkan. Pengelolaan kelas tidak hanya
berwujud pengaturan ruangan dan tempat duduk,akan tetapi juga dalam bentuk
interaksi yang baik dengan siswa, dan penciptaan hubungan guru dan siswa, dan
hubungan antara siswa yang baik. Perwujudan pengelolaan kelas yang baik adalah
terciptanya kondisi yang optimal untuk proses belajar-mengajar yang efektif.
Dalam melaksanakan keterampilan
mengelola kelas maka perlu diperhatikan komponen-komponen keterampilan
mengelola kelas, antara lain:
1) Keterampilan yang berhubungan
dengan penciptaan dan pemeliharaan kondisi belajar yang optimal (bersifat preventif).. Keterampilan ini berkaitan dengan kemampuan guru dalam
mengambil inisiatif dan mengendalikan pelajaran serta kegiatan-kegiatan yang
berhubungan dengan hal-hal seperti keterampilan menunjukkan sikap tanggap,
member perhatian, memusatkan perhatian, memusatkan perhatian kelompok,
memberikan petunjuk-petunjuk yang jelas, menegur dan member penguatan.
2) Keterampilan yang berhubungan
dengan pengembalian kondisi belajar yang optimal. Keterampilan ini
berkaitan dengan respons guru terhadap gangguan siswa yang berkelanjutan dengan
maksud agar guru dapat mengadakan tindakan remedial untuk mengembalikan kondisi
belajar yang optimal. Apabila terdapat siswa yang menimbulkan gangguan yang
berulang-ulang walaupun guru telah menggunakan tingkah laku dan respon yang
sesuai, guru dapat meminta bantuan kepada kepala sekolah, konselor sekolah,
atau orang tua siswa.
H. KETERMAPILAN
MENGGUNAKAN MEDIA
Media adalah kata jamak dari medium, yang artinya perantara.
Dalam proses komunikasi media merupakan satu dari empat komponen yang harus
ada. Komponen yang lain, yaitu; sumber informasi, informasi dan penerima informasi. Media
pembelajaran adalah sarana pembelajaran yang digunakan sebagai perantara dalam
proses pembelajaran untuk mempertinggi efektivitas dan efisiensi dalam mencapai
tujuan pembelajaran.
Ada beberapa tujuan penggunaan media pembelajaran,
diantaranya:
1)
Agar proses belajar mengajar yang sedang berlangsung dapat
berjalan dengan tepat guna dan berdaya guna
2)
Untuk mempermudah bagi guru/pendidik daiam menyampaikan
informasi materi kepada anak didik
3)
Untuk mempermudah bagi anak didik dalam menyerap atau
menerima serta memahami materi yang telah disampaikan oleh guru/pendidik
4)
Untuk dapat mendorong keinginan anak didik untuk mengetahui
lebih banyak dan mendalam tentang materi atau pesan yang disampaikan oleh
guru/pendidik
5)
Untuk menghindarkan salah pengertian atau salah paham antara
anak didik yang satu dengan yang lain terhadap materi atau pesan yang
disampaikan oleh guru/pendidik
Beberapa prinsip dalam penggunaan media belajar
yang perlu diperhatikan, yaitu:
1)
Ketepatan dengan tujuan pembelajaran, media pembelajaran dipilih
atas dasar tujuan-tujuan instruksional yang telah ditetapkan
2)
Dukungan terhadap isi bahan pembelajaran, artinya bahan
pelajaran yang sifatnya fakta, prinsip, konsep dan generalisasi sangat
memerlukan bantuan media agar lebih musdah dipahami siswa
3)
Kemudahan memperoleh media, artinya media yang diperlukan
mudah untuk memperolehnya, setiddak-tidaknya dapat dibuat oleh guru pada saat
mengajar atau mungkin sudah tersedia di sekolah
4)
Ketrampilan guru dalam menggunakan media, apapun jenis media
yang diperlukan syarat utama adalah guru harus dapat menggunakannya dalamm
proses pembelajaran
5)
Tersedianya waktu untuk menggunakannya, sehingga media
tersebut dapat bermmanfaat bagi siswa pada saat pelajaran berlangsung
6)
Sesuai dengan taraf berfikir siswa sehingga makna yang
terkandung didalamnya dapat dipahami oleh siswa